MENERIMA GRATIFIKASI?

KLIK DISINI UNTUK MELAPORKAN!

I. KLASIFIKASI GRATIFIKASI

A. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

  1. Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Hakim dan Aparatur;

  2. Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima Hakim dan Aparatur dari Pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung;

  3. Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Hakim dan Aparatur.

B. Gratifikasi yang tidak Wajib Dilaporkan

  1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu,anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;

  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

  6. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;

  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

  9. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

  12. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;

  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

  14. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

  15. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

  16. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

  17. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Pengecualian pelaporan Gratifikasi pada point 2 (dua) diatas tidak berlaku dalam hal Gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

C. Gratifikasi yang Terkait dengan Kedinasan

Penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terkait dengan kedinasan adalah setiap penerimaan yang memiliki karakteristik umum sebagai berikut:

  1. Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi;

  2. Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan. Pengertian terbuka di sini dapat dimaknai cara pemberian yang terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; dan

  3. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.

Contoh Gratifikasi terkait kedinasan :

  • Fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, jamuan makan, cinderamata yang diterima dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi;

  • Plakat, vandel, goody bag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;

  • Hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi;

  • Penerimaan honor, insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.

Seluruh gratifikasi terkait kedinasan diatas, wajib memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Kegiatan kedinasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum terkait standar biaya yang berlaku;

  2. Nilai yang diterima tidak melebihi batasan kewajaran.

D. Gratifikasi bagi Hakim

Selain gratifikasi yang secara umum untuk seluruh Aparatur Mahkamah Agung di atas, khusus untuk jabatan Hakim juga tunduk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim :

  1. Hakim tidak boleh menerima dan harus mencegah suami atau istri, orang tua, anak atau anggota keluarga lainnya, untuk menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari :

    • Advokat;

    • Penuntut;

    • Orang yang sedang diadili;

    • Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili; e) Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  1. Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari :

    • Advokat;

    • Penuntut;

    • Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;

    • pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;

    • pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan. yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

  2. Terima Imbalan dan Pengeluaran/Ganti Rugi Hakim dapat menerima imbalan dan atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan atau kompensasi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.

  3. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah Hakim wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada UPG dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



II. PELAPORAN GRATIFIKASI

A. Laporan Gratifikasi

Setiap Pelapor Gratifikasi wajib menyampaikan dalam hal:

  1. Telah menolak suatu pemberian gratifikasi;

  2. Telah menerima gratifikasi;

Laporan Gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas pelapor, terdiri dari Nama, NIK dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;

  2. bentuk dan jenis praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;

  3. spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;

  4. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktik Gratifikasi;

  5. nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta Gratifikasi;

  6. nilai/perkiraan nilai materi dari benda Gratifikasi; dan

  7. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

B. Media Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan melalui :

  1. Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK yang dapat diakses melalui https://gol.kpk.go.id

  2. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui formulir pelaporan gratifikasi yang dapat diunduh di sini;

  3. Unit Pengendali Gratifikasi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

  4. Surat Elektronik (e-mail) : upg@badanpengawasan.net


C. Kewajiban Penyampaian Surat Pernyataan Penolakan, Penerimaan dan/atau Pemberian Gratifikasi

  1. Seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung wajib untuk membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam setahun pada akhir bulan Desember setiap tahun;

  2. Surat pernyataan sebagaimana angka 1 disampaikan kepada UPG Unit.

  3. Formulir surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diunduh di sini.

III. MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI

A. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK

Pelapor secara mandiri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS

B. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi melalui UPG/UPG Unit

  1. Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG/UPG Unit dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima;

  2. Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG, dihari yang sama UPG wajib meneruskan laporan tersebut melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL);

  3. Dalam hal Laporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG Unit, paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Gratifikasi diterima UPG Unit wajib meneruskan laporan tersebut kepada UPG dengan mengisi formulir laporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan berikut http://bit.ly/formUPGunit, kemudian dikirim melalui e-mail: upg@badanpengawasan.net;

  4. Pelapor wajib memenuhi permintaan klarifikasi UPG dan/atau KPK jika menurut pertimbangan UPG dan/atau KPK diperlukan informasi lebih lanjut terkait peristiwa gratifikasi yang telah dilaporkan;

  5. UPG meneruskan surat keputusan KPK mengenai kepemilikan uang dan/atau barang gratifikasi dan pelapor diwajibkan patuh terhadap keputusan tersebut.

  6. UPG unit menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi secara periodik kepada UPG setiap triwulan.


C. Mekanisme Pelaporan Melalui Surat dan/atau Surat Elektronik

Pelapor mengisi formulir peristiwa gratifikasi (unduh di sini) dan mengirimkan ke media pelaporan gratifikasi melalui UPG, surat/surat elektronik ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

D. Mekanisme Laporan Langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelapor dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG. Pelapor yang telah menyampaikan laporan gratifikasi sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk pelaksanaan ini tidak dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001.

IV. TINDAK LANJUT GRATIFIKASI

  1. Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh pelapor gratifikasi sampai ditetapkannya status kepemilikan gratifikasi tersebut oleh KPK.

  2. Untuk barang tertentu yang memerlukan pengujian lebih lanjut oleh KPK, atas permintaan KPK barang gratifikasi tersebut diserahkan kepada KPK, dan biaya pengirimannya ditanggung oleh KPK.

  3. Apabila gratifikasi yang diterima dalam bentuk makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak maka gratifikasi tersebut dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan.

  4. Dokumentasi atas poin 1 dan 3 dilampirkan dalam dokumen pelaporan Gratifikasi.

V. PENANGANAN SETELAH PENETAPAN STATUS DARI KPK

  1. Penetapan Gratifikasi Menjadi Milik Negara

    • Surat keputusan KPK tentang penetapan status gratifikasi dikirim kepada penerima/pelapor dengan ditembuskan kepada UPG.

    • Pelapor wajib menyerahkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan gratifikasi menjadi milik negara.

    • Apabila gratifikasi tersebut berupa uang, maka pelapor mentransfer uang tersebut kepada bank penerima yang ditunjuk oleh KPK dan bukti transfer diserahkan kepada KPK dan di tembuskan ke UPG.

  2. Penetapan Gratifikasi untuk dikelola oleh Mahkamah Agung Setelah menerima surat pemberitahuan atas status gratifikasi yang dikelola instansi dari KPK, UPG Lembaga Mahkamah Agung RI (UPG Pusat) melakukan tindak lanjut sebagai berikut :

    • memberitahukan kepada penerima gratifikasi melalui surat atau memo yang menyampaikan bahwa KPK sudah menerbitkan surat apresiasi terkait dengan laporan Gratifikasi dan UPG Mahkamah Agung (UPG Pusat) memutuskan pemanfaatan gratifikasi tersebut;

    • Kebijakan lebih lanjut atas pemanfaatan gratifikasi yang dikelola oleh Mahkamah Agung ditetapkan oleh UPG Mahkamah Agung (UPG Pusat);

    • UPG menerima benda Gratifikasi lengkap dengan dokumendokumen pendukungnya, dan atas penyerahan tersebut, Penerima akan diberikan tanda terima oleh UPG yang ditandatangani oleh Penerima atau pihak yang menyerahkan dan pihak UPG;

    • UPG mencatat penerimaan benda Gratifikasi dan dokumendokumen pendukungnya yang menjadi milik instansi (Lembaga dan atau satuan kerja) dalam suatu Buku Register Penerimaan benda Gratifikasi yang menjadi milik instansi (Lembaga dan atau satuan kerja) ;

    • UPG Mahkamah Agung (UPG Pusat) memutuskan penyaluran benda Gratifikasi untuk operasional, Perpustakaan atau badan sosial instansi (Lembaga dan atau satuan kerja) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya;

    • UPG mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan penyaluran tersebut;

  3. Peruntukan benda Gratifikasi Menjadi Milik Penerima

Surat Keputusan KPK tentang penetapan status gratifikasi dikirim kepada penerima/pelapor dengan ditembuskan dan/atau melalui UPG Mahkamah Agung